"Yang dihentikan hanya Empat Mata. Itu pun hanya pengentian sementara," jelas staff ahli KPI, Lili Agatha, pada detikcom, Jum'at (19/12/2008).
Pernyataan Lili untuk meluruskan berita detikcom pada Kamis (18/12) dengan judul "KPI Hentikan 9 Tayangan Vulgar dan Mesum".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Sanksi penghentian juga dijatuhkan pada iklan operator selular XL (versi monyet) dan layanan SMS berlangganan Ki Joko Bodo. Sedangkan yang mendapat teguran keras adalah Orang Ke-3 (Trans TV) dan Extra Large (SCTV) karena menampilkan adegan vulgar dan percakapan mesum.
Teguran dan sanksi penghentian tayangan, dijatuhkan KPI berdasarkan hasil pemantauannya langsung terhadap tayangan-tayangan televisi. Selain itu masukan dari masyarakat juga menjadi salah satu bahan pertimbangan KPI.
(lh/nrl)











































