Menhub Akan Tegur Pengusaha yang Tolak Turunkan Tarif Angkutan

Menhub Akan Tegur Pengusaha yang Tolak Turunkan Tarif Angkutan

- detikNews
Jumat, 19 Des 2008 11:44 WIB
Menhub Akan Tegur Pengusaha yang Tolak Turunkan Tarif Angkutan
Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal segera meneken Surat Keputusan (SK) Penurunan Tarif Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sebesar 5 persen menyusul turunnya harga BBM. Keputusan ini harus dijalankan. Jika tidak, teguran akan melayang ke pengusaha angkutan.

"Kalau tidak hari ini mungkin Senin kita akan keluarkan SK-nya. Dari Dephub akan keluarkan ketetapan tarif Angkutan Kota Antar Provinsi," ujar Menhub.

Hal ini disampaikan Menhub usai menghadiri puncak hari Kesehatan Nasional di PRJ, Kemayoran, Jakarta, Jumat (18/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Menhub, pihaknya akan mengkoordinasikan penurunan tarif tersebut pada Dinas Perhubungan di daerah.

Menhub menyambut baik penurunan tarif angkutan lebih dari 5 persen seperti yang terjadi di Semarang yang menurunkan hingga 12 persen.

"Itu lebih baik tapi minimal 5 persen. Sebetulnya mereka punya potensi untuk menurunkan hingga 10 persen," jelas mantan Direktur PT Dirgantara Indonesia (DI) ini.

Bagaimana kalau Januari tidak ada yang mau menurunkan? "Ya mereka akan kita beri teguran, sanksi," demikian Menhub.
(nik/nrl)


Berita Terkait