"Jadi Pak Agung dalam mengambil keputusan menempatkan dirinya sebagai direktur atau bos. Padahal, fungsinya sebagai jubir dan berkedudukan sama dengan kami," kata Sekretaris FPDIP Ganjar Pranowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2008).
Menurut Ganjar sebelum mengetok palu, seharusnya Agung melakukan musyawarah lebih dulu, karena ada dua fraksi yang berbeda pendapat soal RUU MA. Jika musyawarah mengalami jalan buntu, maka diambilah keputusan melalui voting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganjar mengatakan, PDIP menunggu adanya pihak-pihak yang melaporkan Agung ke Badan Kehormatan (BK) DPR. PDIP tidak bisa melakukan hal itu, karena sesama anggota Dewan tidak dapat saling melaporkan.
Dijelaskannya, PDIP juga berharap ada masyarakat yang mengajukan judicial review RUU yang kini telah menjadi UU. "Publik juga harus sadar bahwa ada cacat hukum dalam pengesahan RUU MA," pungkasnya.
(irw/nrl)











































