FPDIP: Agung Laksono Tempatkan Diri Sebagai Bos

Pengesahan RUU MA

FPDIP: Agung Laksono Tempatkan Diri Sebagai Bos

- detikNews
Jumat, 19 Des 2008 11:43 WIB
FPDIP: Agung Laksono Tempatkan Diri Sebagai Bos
Jakarta - FPDIP menilai Ketua DPR Agung Laksono telah menyalahi prosedur saat memimpin rapat paripurna pengesahan RUU Mahkamah Agung (MA) kemarin malam. Agung dianggap telah menempatkan dirinya sebagai bos para anggota DPR.

"Jadi Pak Agung dalam mengambil keputusan menempatkan dirinya sebagai direktur atau bos. Padahal, fungsinya sebagai jubir dan berkedudukan sama dengan kami," kata Sekretaris FPDIP Ganjar Pranowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2008).

Menurut Ganjar sebelum mengetok palu, seharusnya Agung melakukan musyawarah lebih dulu, karena ada dua fraksi yang berbeda pendapat soal RUU MA. Jika musyawarah mengalami jalan buntu, maka diambilah keputusan melalui voting.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Tjahjo Kumolo (Ketua FPDIP) sudah menyatakan keluhan. Dia memberikan surat resmi kepada pimpinan mengenai perilaku yang menyalahi prosedur," imbuh Ganjar.

Ganjar mengatakan, PDIP menunggu adanya pihak-pihak yang melaporkan Agung ke Badan Kehormatan (BK) DPR. PDIP tidak bisa melakukan hal itu, karena sesama anggota Dewan tidak dapat saling melaporkan.

Dijelaskannya, PDIP juga berharap ada masyarakat yang mengajukan judicial review RUU yang kini telah menjadi UU. "Publik juga harus sadar bahwa ada cacat hukum dalam pengesahan RUU MA," pungkasnya.
(irw/nrl)


Berita Terkait