"Secara kelembagaan kita tidak memiliki hak untuk memproses, karena itu kita melaporkan ke KPK," ujar ketua Pansus PLTG-gate DPRD Tanjung Jabung Barat, Indramawan, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (19/12/2008).
Kasus ini bermula saat Pemkab Tanjung Jabung Barat berencana membangun proyek PLTG di daerah mereka. Perusahaan yang ikut berinvestasi dalam proyek tersebut adalah PT Tanjung Jabung Barat Sakti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kira-kira kita membayar Rp 12 miliar waktu itu," imbuhnya.
Dalam pelaksanaannya, menurut Indramawan, total aset yang diakui perusahaan hanya Rp 5 miliar. Duit sebesar Rp 7 miliar dianggap sebagai keuntungan PT Tanjung Jabung Barat Sakti.
"Di situlah kita menduga ada indikasi korupsi," jelasnya.
Indrawan juga mengatakan, pihaknya mensinyalir beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini. Di antaranya merupakan para pejabat Pemkab, direksi BUMD dan direksi PLTG dalam proyek tersebut.
"Tapi kita serahkan semua ke KPK. Kita menganut asas praduga tidak bersalah," tandasnya.
(mad/nrl)











































