"Kalau itu diharapkan, maka prosedurnya diikuti. Membuat dulu aduan kepada kami (BK) tapi tidak boleh dari iternal. Sekarang internal tidak boleh mengadukan," ujar Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun di Gedung DPR, Senayan, Jumat (19/12/2008).
Menurut Gayus, jika masyarakat melihat tindakan Agung sebagai hal yang tidak wajar, maka bisa mengadukan laporan ke BK. "Contohnya waktu Pansus BBM ketika satu fraksi keberatan, rapat langsung diskors dan mengajak lobi. Ini sudah tradisi dan melanggar hak anggota Dewan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski mendapat banyak kritikan dari masyarakat, rapat paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan RUU tentang perubahan kedua atas UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Seluruh fraksi, kecuali FPDIP, menyetujui disahkannya RUU tersebut. Selain itu,Β FPDIP, FPPP dan FKB memprotes mekanisme pengambilan keputusan. (gus/nrl)











































