Tak Lewati Lobi Anggota, Agung Bisa Ditegur BK

Pengesahan RUU MA

Tak Lewati Lobi Anggota, Agung Bisa Ditegur BK

- detikNews
Jumat, 19 Des 2008 11:18 WIB
Tak Lewati Lobi Anggota, Agung Bisa Ditegur BK
Jakarta - Tindakan Ketua DPR Agung Laksono yang memutuskan pengesahan RUU MA tanpa lobi dahulu mendapat protes dari FPDIP, FPPP, dan FKB. Agung Laksono bisa kena teguran Badan Kehormatan (BK) DPR jika ada laporan dari masyarakat.

"Kalau itu diharapkan, maka prosedurnya diikuti. Membuat dulu aduan kepada kami (BK) tapi tidak boleh dari iternal. Sekarang internal tidak boleh mengadukan," ujar Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun di Gedung DPR, Senayan, Jumat (19/12/2008).

Menurut Gayus, jika masyarakat melihat tindakan Agung sebagai hal yang tidak wajar, maka bisa mengadukan laporan ke BK. "Contohnya waktu Pansus BBM ketika satu fraksi keberatan, rapat langsung diskors dan mengajak lobi. Ini sudah tradisi dan melanggar hak anggota Dewan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gayus mengatakan, dalam Tatib DPR pimpinan rapat harus bisa mengendalikan rapat dengan baik. "Kita punya contoh ketika anggota dalam rapat paripurna yang pada awal periode ini melompat ke meja dan merampas palu ini pimpinan akan kena teguran," tegasnya.

Meski mendapat banyak kritikan dari masyarakat, rapat paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan RUU tentang perubahan kedua atas UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Seluruh fraksi, kecuali FPDIP, menyetujui disahkannya RUU tersebut. Selain itu,Β  FPDIP, FPPP dan FKB memprotes mekanisme pengambilan keputusan. (gus/nrl)


Berita Terkait