Polri Tak Mau Pakai Pasal Ringan

Judi Hotel Sultan

Polri Tak Mau Pakai Pasal Ringan

- detikNews
Jumat, 19 Des 2008 10:47 WIB
Polri Tak Mau Pakai Pasal Ringan
Jakarta - Kejaksaan meminta Kepolisian mengganti pasal yang digunakan untuk menjerat para pelaku judi di Hotel Sultan dengan pasal 303 BIS KUHP. Karena terlalu ringan, polisi tak bersedia menggantinya.

"Kita jangan dulu ganti pasal. Ganti pasal BIS itu ringan banget. 303 BIS itu ringan banget. Kita kemarin 303 (KUHP)," kata seorang sumber top di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2008).

Pasal 303 BIS KUHP berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.


Sedangkan pasal 303 KUHP berbunyi:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pen- carian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3. menjadikan turut serta pada permainan judi

(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam mejalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.

(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.


Mata Pencarian

Sumber di Mabes Polri tersebut menjelaskan, judi di hotel itu sudah menjadi mata pencarian. Hal itu terlihat dari ruangan hotel yang telah dimodifikasi untuk tempat perjudian.

"Itu sudah mata pencarian kok, bukan baru sekali main. Kecuali baru sekali main. Melihat hotel itu bisa dari tempatnya kan. Tempatnya sudah diubah," imbuhnya.

Sedikitnya 15 orang tersangka ditangkap dalam kasus judi di hotel bintang lima tersebut. Polisi juga menyita barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai. Enam perwira polisi diduga ikut membekingi perjudian itu.
(irw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads