"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana sebagaimana yang tersebut di dalam dakwaan ke satu dan kedua," ujar Rusdianto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2008).
Karena itu, lanjut Rusdianto, terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan harkat, kehormatan, dan nama baik terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Usai sidang pukul 10.00 WIB, Muchdi yang mengenakan kemeja kotak-kota coklat meminta para wartawan agar berimbang dalam memberitakan kasusnya.
"Terkait pemberitaan media, ada beberapa media yang memberitakan tidak secara berimbang. Untuk itu saya tekankan kepada para media, saudara harus menyampaikannya dengan benar," kata Muchdi."Tidak satu pun bukti yang mengatakan saya terlibat dalam kasus Munir. Saya itu pendekar besar merpati putih. Saya itu pendekar besar tapak suci. Saya itu dan lima karate. Saya itu prajurit kopassus yang berperang sendiri. Jadi meskipun ada menghadapi satu orang itu sangat tidak mungkin," pungkasnya. (gus/iy)











































