"Kita berkordinasi dengan pihak kapal, karena pemilik kapal berasal dari Malaysia," kata juru bicara Deplu RI Teuku Faizasyah saat dihubungi lewat telepon, Jumat (19/12/2008).
Faizasyah menolak jika dikatakan pemerintah Indonesia lepas tangan untuk membebaskan sandera tersebut. Menurutnya, masalah yang dihadapi di lapangan sangat kompleks.
"Melihat kasus terdahulu, masa negosiasi akan memakan waktu kurang lebih 3 hingga 5 bulan. Bukan karena pemerintah lepas tangan, akan tetapi fakta di lapangan memang seperti itu. Masalah yang dihadapi sangat kompleks," jelasnya.
Saat disinggung identitas 11 WNI yang disandera, Faizasyah enggan membeberkan. "Sudah ada, tapi belum bisa kami keluarkan," elaknya.
(fiq/nrl)











































