Demikian salah satu poin dari RUU MA yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/12/2008).
"Biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan," ujar Wakil Ketua Komisi III Maiyasyak Johan saat membacakan laporan Komisi dalam rapat paripurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, dalam pasal 81A ayat (4) yang memuat hal anggaran tersebut disebutkan: Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak yang ditetapkan sesuai undang-undang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal tersebut hanya memasukkan biaya kepaniteraan saja yang termasuk PNBP, tidak seperti laporan Komisi III yang dibacakan Maiyasyak, biaya penyelesaian perkara perdata juga masuk kategori PNBP.
FPKS menilai tidak disebutkannya 'biaya penyelesaian perkara perdata' dalam pasal 81A ayat (4) tersebut dapat berpotensi menimbulkan salah interpretasi. Yang akhirnya dapat dinilai bertentangan dengan laporan komisi tersebut.
"Agar tidak menimbulkan intrepretasi yang lain, FPKS berpendapat agar biaya proses penyelesaian perkara termasuk dalam penerimaan bukan pajak agar bisa diaudit BPK," ujar juru bicara FPKS Ma'mur Hasanuddin saat membaca pendapat akhir fraksinya. Atas hal tersebut, FPKS pun menyampaikan catatan keberatannya. (lrn/mok)











































