"PDIP menyatakan keberatan dan tidak menerima usia hakim pensiun hakim agung pada umur 70 tahun, fraksi PDIP tetap pada usia hakim agung pada umur 65 tahun," kata anggota Komisi III dari FPDIP Gayus Lumbuun dalam pemandangan fraksi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/12/2008).
Gayus lalu memaparkan beberapa pertimbangan antara lain, usia di atas 65 tahun sudah melampaui usia produktif, serta menghambat kerja Komisi Yusdisial (KY) dalam merekrut hakim untuk regenerasi di MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedang PPP usai pengesahan RUU MA, menyampaikan kekecewaan mereka pada mekanisme yang diambil secara aklamasi di ruang sidang paripurna.
"FPPP sangat kecewa dengan pengambilan keputusan seperti itu, mekanisme tadi seharusnya mengambil keputusan secara aklamasi," ujar anggota FPPP Lukman Hakim Saefuddin di tempat yang sama.
Hal senada disampaikan Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo, mekanisme di DPR semestinya apabila ada satu anggota atau fraksi yang tidak setuju, harus melalui mekanisme lobi.
"Saya tidak setuju pengesahan harus jelas mekanismenya. Seharusnya
Ketua DPR memberi kesempatan lobi dahulu," tandasnya.
(fiq/ndr)











































