FPDIP & FPPP Persoalkan Mekanisme Putusan RUU MA

FPDIP & FPPP Persoalkan Mekanisme Putusan RUU MA

- detikNews
Kamis, 18 Des 2008 22:34 WIB
Jakarta - PDIP menolak perpanjangan umur hakim Mahkamah Agung (MA). Alasannya, usia 65 tahun seorang hakim tidak lagi produktif dan menghambat renegerasi di tubuh MA. Selain itu bersama PPP mereka mempersoalkan mekanisme pengambilan keputusan.

"PDIP menyatakan keberatan dan tidak menerima usia hakim pensiun hakim agung pada umur 70 tahun, fraksi PDIP tetap pada usia hakim agung pada umur 65 tahun," kata anggota Komisi III dari FPDIP Gayus Lumbuun dalam pemandangan fraksi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/12/2008).

Gayus lalu memaparkan beberapa pertimbangan antara lain, usia di atas 65 tahun sudah melampaui usia produktif, serta menghambat kerja Komisi Yusdisial (KY) dalam merekrut hakim untuk regenerasi di MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan tindakan memperpanjang usia hakim agung, lanjut Gayus, menunjukan legitimasi terhadap staus quo. "Di samping kurangnya keterbukaan dan transparansi di dalam MA," imbuhnya.

Sedang PPP usai pengesahan RUU MA, menyampaikan kekecewaan mereka pada mekanisme yang diambil secara aklamasi di ruang sidang paripurna.

"FPPP sangat kecewa dengan pengambilan keputusan seperti itu, mekanisme tadi seharusnya mengambil keputusan secara aklamasi," ujar anggota FPPP Lukman Hakim Saefuddin di tempat yang sama.

Hal senada disampaikan Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo, mekanisme di DPR semestinya apabila ada satu anggota atau fraksi yang tidak setuju, harus melalui mekanisme lobi.

"Saya tidak setuju pengesahan harus jelas mekanismenya. Seharusnya
Ketua DPR memberi kesempatan lobi dahulu," tandasnya.
(fiq/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads