"Kami akan akan mengajukan uji formil ke MK agar dapat dibatalkan," kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/12/2008).
ICW juga tidak akan mengakui pimpinan MA yang nantinya terpilih usai pengesahan ini. Lebih lanjut, ICW menganggap anggota DPR yang ikut menyetujui RUU ini sebagai politikus yang tidak pro reformasi peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat paripurna, DPR akhirnya mengesahkan RUU ini. Akibatnya, batas usia pensium hakim bisa menyentuh angka 70 tahun. (mok/ndr)











































