ICW Ajukan Uji Formil ke MK

RUU MA Disahkan

ICW Ajukan Uji Formil ke MK

- detikNews
Kamis, 18 Des 2008 22:31 WIB
ICW Ajukan Uji Formil ke MK
Jakarta - RUU tentang perubahan kedua atas UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung disahkan. ICW akan mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami akan akan mengajukan uji formil ke MK agar dapat dibatalkan," kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/12/2008).

ICW juga tidak akan mengakui pimpinan MA yang nantinya terpilih usai pengesahan ini. Lebih lanjut, ICW menganggap anggota DPR yang ikut menyetujui RUU ini sebagai politikus yang tidak pro reformasi peradilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota DPR yang mengesahkan RUU MA sebagai politikus yang tidak pro reformasi peradilan," tegas Febri.

Dalam rapat paripurna, DPR akhirnya mengesahkan RUU ini. Akibatnya, batas usia pensium hakim bisa menyentuh angka 70 tahun. (mok/ndr)


Berita Terkait