"PKS menyetujui usia pensiun hakim agung 70 tahun. Alsasannya, kebutuhan reformasi di MA dan lembaga peradilan bukanlah disebabkan oleh faktor usia," ujar anggota FPKS Makmur Hasanuddin di sela-sela rapat paripurna pengesahan RUU MA di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/12/2008).
Sementara itu, FPAN yang sejak awal setuju dengan usia 70 tahun menegaskan kembali alasan persetujuannya. Usia 70 dianggap mendekati saat kematian seseorang sehingga merupakan hal yang wajar jika hakim agung pensiun di usia tersebut.
"Fraksi PAN mendukung pengesahan RUU MA menjadi undang-undang. Mengenai usia hakim agung 70 tahun, kami menyetujui dengan alasan umur 70 tahun wajar dalam pemahamam manusia, karena usia tersebut mendekati kematian," ujar anggota FPAN Arbab Paproeka
Dengan perpanjangan usia pensiun ini, lanjut Arbab, diharapkan hakim agung dapat mengambil keputusan berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan sebagai bentuk pertanggungjawabannya selaku manusia.
Saat ini rapat paripurna tengah berlangsung. Rapat itu juga dihadiri tiga orang hakim agung, yakni Hatta Ali, Abdul Gani, dan Rehngena Purba.
(fiq/sho)











































