Jakarta -
Rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Mahkamah Agung (MA) tampaknya tak akan mulus. Sampai saat ini FPDIP masih belum setuju usia pensiun hakim agung 70 tahun. Mereka menghendaki usia 67 tahun dengan perpanjangan hingga 70 tahun.
"Kami sekarang mau langsung 67. Bisa ditambah sampai 70," ujar anggota Komisi III dari FPDIP Gayus Lumbuun di sela rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/12/2008).
Namun perpanjangan itu ada syaratnya, yakni harus atas persetujuan dari DPR dan Komisi Yudisial (KY). "Terutama KY, menyangkut 'kesehatan' hakim," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap itu, menurut Gayus, beda dengan sikap FPPP. "PPP menyetujui 67 tahun dan bisa diperpanjang 70. Tetapi hanya atas persetujuan DPR dan presiden. Presiden tidak bisa ikut-ikutan urusan yudikatif karena eksekutif dengan yudikatif berbeda," terang Gayus.
(sho/asy)