Sekitar 20-an karyawan dan wartawan Harian Andalas yang tergabung dalam Forum Penyelamatan Karyawan Andalas (FPKA), sempat terlibat aksi saling dorong dengan pihak keamanan hotel Grand Angkasa. Selain itu, pengunjukrasa juga terlibat adu mulut karena tidak diperbolehkan bertemu A Sun, sebagai salah satu pemilik saham Harian Andalas, yang juga pemegang saham di Hotel Grand Angkasa. Namun tidak sampai terjadi bentrokan fisik.
Setelah gagal bertemu pemilik saham, puluhan karyawan dan wartawan Harian Andalas membubarkan diri. .
Kordinator aksi Taufik Ramadhan mengatakan, pihaknya kecewa dengan penutupan Harian Andalas terhitung sejak 6 Desember 2008 lalu. "Penutupan menurut alasan Iskandar ST sebagai Pimpinan Umum Harian Andalas, perusahaan mengalami pailit," kata Ramadhan.
Namun tiga hari setelah dinyatakan tutup, (9/12/2008) Harian Andalas kembali terbit dengan format baru dan telah berpindah alamat, tidak lagi menggunakan kantor sebelumnya di Jl. Gwang Zu Medan. Selain itu, dalam boks redaksi, nama Iskandar ST tetap sebagai Pimpinan Umum.
"Ini satu indikasi bahwa perusahaan sengaja membuang karyawan dan wartawannya dengan dalih pailit," kata Ramadhan.
Dalam tuntutannya, FKPA meminta Pimpinan Umum Iskandar ST dan pemegang saham agar mengembalikan Harian Andalas pada manajemen lama. Jika tidak dipenuhi, FKPA menuntut pihak perusahaan memenuhi hak karyawan berupa pesangon dan tunjangan sesuai dengan undang-undang.
Bila tuntutan tidak juga dipenuhi dalam waktu 48 jam, karyawan dan wartawan Harian Andalas mengancam akan menggelar aksi lebih besar lagi dan membawa permasalahan tersebut ke pengadilan. (rul/djo)











































