Setiap Lembaga Harus Daftar ke Depsos

UU Kesejahteraan Sosial Disahkan

Setiap Lembaga Harus Daftar ke Depsos

- detikNews
Kamis, 18 Des 2008 14:45 WIB
Jakarta - Rapat paripurna DPR mengesahkan UU Kesejahteraan Sosial. Rapat yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono ini menyetujui setiap lembaga yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial harus daftar dulu ke kementerian dan instansi bidang sosial.

"Apakah setuju RUU Kesejahteraan sosial dapat dijadikan UU?" tanya Agung dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Kamis (18/12/2008).

"Setuju," jawab seluruh anggota rapat paripurna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU Kesejahteraan Sosial dalam pasal 46 ayat 1 berisi bahwa setiap lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial wajib daftar. Sedangkan ayat 2 berisi pendaftaran akan dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya.

"Dalam rangka profesionalitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial diatur pula materi yang mengatur mengenai sertifikasi dan akreditasi bagi lembaga dan pekerja sosial yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial," kata Mensos Bachtiar Chamsyah di tempat yang sama.

Jika tidak memenuhi ketentuan itu, maka lembaga tersebut akan dikenakan sanksi padal 49 yang berisi peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, pencabutan izin, dan denda administratif. (gus/iy)


Berita Terkait