"Apakah setuju RUU Kesejahteraan sosial dapat dijadikan UU?" tanya Agung dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Kamis (18/12/2008).
"Setuju," jawab seluruh anggota rapat paripurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka profesionalitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial diatur pula materi yang mengatur mengenai sertifikasi dan akreditasi bagi lembaga dan pekerja sosial yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial," kata Mensos Bachtiar Chamsyah di tempat yang sama.
Jika tidak memenuhi ketentuan itu, maka lembaga tersebut akan dikenakan sanksi padal 49 yang berisi peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, pencabutan izin, dan denda administratif. (gus/iy)











































