Demikian isi kesimpulan yang disampaikan Romli (pemohon) yang diwakili kuasa hukumnya, Firman Wijaya dan Jaksa Agung Hendarman Supandji (termohon) yang diwakili Jaksa Adhi Prabowo kepada ketua majelis hakim
Suharto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (18/12/2008).
"Isi kesimpulannya, kita tetap berpegang pada prinsip bahwa penahanan sudah memiliki cukup alat bukti. Kita juga sudah memeriksa saksi-saksi dan beberapa berkas sebanyak 600 lembar," kata Adhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pada panggilan pertama tanggal 6 November 2008, dia sempat tidak hadir dengan alasan baru pulang dari Athena. Kita berprinsip penahanan itu alat bukti sudah cukup. Jadi penahanan yang kita lakukan sah," papar dia.
Menurut dia, termohon praperadilan hanya akan menanggapi permohonan dari pemohon praperadilan tentang sah atau tidaknya penahanan atas permintaan tersangka, atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka saja.
Sedangkan hal-hal lain di luar dari masalah itu di atas, termohon praperadilan tidak akan menanggapinya dalam kesimpulan ini atau akan mengesampingkan.
Sementara itu, Romli dalam kesimpulannya tetap berpendapat penahanan harus dikaji lagi.
Romli menilai penahanannya merupakan pelanggaran HAM dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Sidang akan dilanjutkan pada 19 Desember 2008 dengan agenda membacakan putusan praperadilan. (aan/iy)











































