Demikian disampaikan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) Indra Arinal, kepada detikcom melalui telepon, Kamis (18/12/2008).
"1500 ekor monyet itu angka yang diizinkan. Namun, hingga akhir tahun ini jumlah monyet yang ditangkap dan diedarkan keluar Sumbar berdasarkan izin yang telah dikeluarkan BKSDA baru sekitar 90-100 ekor," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau monyet yang berada di kawasan lindung jelas tidak boleh ditangkap. Kita dapat memastikan monyet yang ditangkap dan dikirim atas izin BKSDA tidak berasal dari kawasan lindung," kata dia.
Pada Selasa lalu, sekitar 100 ekor monyet ekor panjang dari Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang tidak diizinkan masuk ke Pulau Jawa oleh Balai Karantina Hewan di Pelabuhan Merak. Monyet yang diangkut menggunakan truk Fuso itu dikirim untuk dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung namun ditolak.
โMemang benar monyet itu berasal dari Sumbar dan memiliki izin dari BKSDA Sumbar untuk dibawa ke pulau Jawa. Hingga kini, kita belum mendapat laporan soal pemulangan kembali monyet-monyet itu,โ tukas Indra. (yon/djo)











































