"Pengumuman ini menjadi penting karena sebagai pertanggungjawaban mereka kepada publik sehingga publik bisa menilai dari ketaatan mereka hadir di DPR," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Adnan Topan Husodo di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2008).
Hal itu semakin penting mengingat Pemilu 2009 sudah di depan mata. "Kalau diumumkan, maka publik akan tahu dan menilai ketika mereka akan memilih pada Pemilu 2009," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun bagi ICW pengumuman saja tidaklah memadai. Pengumuman itu harus ditunjang oleh penegakan kode etik oleh BK DPR.
"Karena bagaimanapun juga ketidakhadiran mereka yang tanpa alasan adalah sebuah pelanggaran kode etik. Sehingga di luar pengumuman itu, BK DPR harus bekerja melakukan penegakan kode etik tersebut sehingga orang itu diberi sanksi," tandasnya. (sho/iy)











































