"Kalau ada keterlibatan kelompok, oknum dan orang per orang dalam sengketa pertanahan akan ditindak secara proporsional dan profesional," ujarย Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri saat ditanya tentang penanganan premanisme mafia tanah.
Hal ini disampaikan Kapolri usai penandatanganan nota kerjasama Polri dengan BPN untuk menindaklanjuti kasus sengketa tanah yang berindikasi pidana, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (18/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita nggak ada istilah mafia," tandasnya.
Sebelumnya Kapolri memaparkan bahwa Polri dan BPN telah membentuk tim ad-hoc untuk kasus-kasus sengketa pertanahan yang memenuhi unsur pidana. Hasilnya didapat 97 kasus dari 10 provinsi. Proses hukum 32 kasus di antaranya saat ini tengah bergulir di pengadilan.
(lh/nrl)











































