"Itu kan boleh saja, hak orang menyebut seperti itu. Tetapi kita masih belum (menyudahi). Masih banyak yang harus ktia selesaikan. Pemanggilan Menteri ESDM saja baru satu kali," ujar Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Kamis (18/12/2008).
Menurut Zul, untuk meyelesaikan carut marutnya tata kelola migas, tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat. "Kebijakan sektor energi kan rumit. Tidak sederhana, tidak seperti masalah lain. Pada tahun 1967 saja, baru selesai tahun 1971 sewaktu itu Jenderal Sudirman yeng memimpin tentang UU Pertamina," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya hari ini juga manggil Pertamina tapi paripurna ini kan belum tentu selesai pukul 16.00 WIB jadi ditunda," ujarnya.
Rapat panitia angket selanjutnya akan diadakan usai masa sidang II tahun 2008-2009 pada pertengahan Januari 2009. Masa sidang II ini akan ditutup pada 19 Desember 2008. (gus/iy)











































