"Anggota DPR itu bukan pegawai DPR. Dia punya konstituen (di daerah), dia wakil rakyat. Memang iya kita punya tugas di DPR dalam pengambilan keputusan-keputusan. Tapi kita juga petugas partai yang ada di DPR," ujar Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (18/12/2008).
Menurutnya, sepanjang tidak hadirnya anggota karena hal beralasan, itu tidak menjadi masalah. "Apakah dia sakit, apakah ada penugasan DPR, dan penugasan partai," cetusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjadi anggota DPR karena partai. Tatib tidak mungkin bisa sempurna, UU aja ada yang masuk ke MK segala. Yang penting ada political will semua pihak," papar Tjahjo.
Lebih lanjut Tjaho pun meminta perubahan mekanisme proses pengambilan keputusan dalam paripurna. Menurutnya, anggota Dewan tidak perlu hadir jika pembahasan di tingkat Komisi sudah terjadi kesepakatan.
"Cukuplah diputuskan. Hadirnya kalau ada angket atau voting aja. Kalau sudah selesai di Komisi tidak perlu hadir," usulnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) Syarief Hasan menilai Tatib anggota dewan yang mengatur kewajiban hadir dalam rapat dan mengunjungi konstituen di daerah sudahlah cukup. Fraksinya pun mendukung diumumkannya anggota yang sering bolos saat sidang di akhir tahun ini.
"Kita mendukung. Pengaturan di tatib sudah cukup, bagaimana pelaksanaanya saja. Tidak ada benturan antara tugas mengunjungi konstituen dan kewajiban hadir di sini," pungkasnya.
(lrn/nrl)










































