"Keputusan KPU yang hanya menetapkan tanda contreng atau centang bisa menghilangkan 1 dari 6 suara orang Indonesia. Perkiraan saya, dengan ketentuan itu suara tidak sah bisa meningkat dari 8,8 persen pada 2004 menjadi lebih 20 persen pada pemilu yang akan datang," ujar anggota KPU Australia (Australian Electoral Commission) Trefor Owen.
Hal itu dia sampaikan dalam diskusi publik bertajuk 'Memahami Substansi Pilihan Pemilih Pada Pemilu' di Hotel Aston Atrium, Jl Senen Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2008). Perkiraan Trefor itu didasarkan pada penelitian Internasional Foundation for Electoral System (IFES) yang diselenggarakan di Jakarta dengan melibatkan 200 responden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya, lanjutnya, baik tanda contreng, silang, lingkaran, atau coblos diakomodasi semua. Sebab substansinya sama, yaitu maksud untuk menandai pilihan. "Tapi karena peraturan KPU telah menetapkan seperti itu ya mau tidak mau saya ikuti," ucapnya. (sho/iy)