1.180 Kasus Sengketa Tanah Selesai, 104 Staf BPN Ditindak

1.180 Kasus Sengketa Tanah Selesai, 104 Staf BPN Ditindak

- detikNews
Kamis, 18 Des 2008 12:30 WIB
Jakarta - Sedikitnya 1.180 dari 7.491 kasus sengketa tanah yang terindikasi pidana dapat diselesaikan secara hukum hingga Desember 2008. 104 Staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat pun telah ditindak.

Demikian disampaikan Kepala BPN Joyo Winoto usai penandatanganan MoU kerjasama penyelesaian sengketa tanah yang terindikasi tindak pidana dengan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Dahuri di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2009).

Dikatakan dia, sampai akhir tahun 2007, ada 7.491 kasus sengketa tanah di seluruh Indonesia.

"Dari 7.491, beberapa diantaranya memiliki indikasi pidana. Ada permainan secara hukum, itu pidana," kata Joyo.

Menurut dia, BPN melakukan operasi tuntas sengketa untuk menyelesaikannya. "Sampai minggu kedua Desember 2008, 1.180 kasus sengketa tanah berhasil diselesaikan. Semula diharapkan 162 kasus yang terindikasi pidana ditangani Polri. Namun, 169 kasus yang berhasil diselesaikan Polri," beber dia.

Joyo mengatakan, sekitar 660 ribu hektar atau 11 kali luas Singapura di Indonesia berada di kondisi sengketa.

Jenis sengketanya antara lain 78 persen sengketa penguasaan dan kepemilikan lahan, 7 persen masalah prosedur penetapan hak dan pendaftaran tanah, 9 persen terkait batas tanah, 0,5 persen terkait masalah ganti rugi ekspartikelir, 0,51 persen terkait masalah tanah ulayat, 0,51 persen terkait obyek landreform, 0,34 persen terkait masalah pengadaan tanah seluruh Indonesia.

Selanjutnya, 73 persen sengketa tanah yang melibatkan orang dengan orang, 10 persen masalah orang dengan badan hukum, 6,5 persen masalah orang dengan instansi pemerintah, 1,6 persen masalah badan hukum dengan badan hukum, dan 1 persen masalah masyarakat dengan masyarakat.

"Yang menarik 3,28 persen masalah lahir dari pelaksanaan putusan pengadilan," kata Joyo.

Dipecat


Lebih lanjut, Joyo membeberkan sebanyak 104 stafnya telah ditindak terkait sengketa tanah. 4 Orang diberhentikan dengan hormat. Beberapa dilepas dari jabatannya dan ada yang turun pangkat dan sebagainya.

Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Dahuri menambahkan, dari 197 kasus yang disidik hanya 1 oknum personel BPN yang diproses sebagai tersangka. (aan/iy)


Berita Terkait