"Kita mengingatkan agar DPR tidak mengesahkan RUU MA. Bila itu tetap disahkan oleh DPR, kita akan menyiapkan proses hukum judicial review ke MK," kata Koordinator Kontras Usman Hamid dalam siaran pers bersama di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta, Kamis (18/12/2008).
Menurut Usman, sebenarnya semua LSM sepakat adanya pembaruan di tubuh MA dengan dibuatnya RUU MA sebagai revisi UU MA yang lama. "Tapi itu tidak perlu dilakukan secara terburu-buru. Seharusnya ada upaya sinkronisasi pembahasan secara simultan dengan UU MK dan KY agar tidak terjadi tumpang tindih," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MA merupakan benteng terakhir pencari keadilan, tapi dari sisi HAM, kinerja birokrasi MA buruk. Birokratnya tidak berubah sama sekali," tandasnya lagi.
Sementara itu, Direktur LBH Masyarakat Taufik Basari mengatakan, alasan DPR agar segera mengesahkan RUU MA supaya tidak terjadi masalah serius internal MA sangat mengada-ada. Sebab, sebelum RUU tersebut digulirkan tidak pernah ada persoalan dengan UU MA.
"Justru yang bermasalah adalah MA secara institusi, yang meragukan kinerjanya, transparansi dan akuntabilitasnya," ucap mantan salah satu direktur di YLBHI ini.
Diakui Taufik, beban legislasi di DPR memang tinggi yang menjadi alasan RUU MA segera disahkan. Hanya saja alasan tersebut tidak logis, meski hal itu menjadi utang legislasi yang menumpuk, bukan berarti harus menciptakan produk hukum secara cepat kilat, mencederai kualitas substansi serta berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Selain prosesnya bermasalah, RUU MA juga cacat substansinya yang diakibatkan kuatnya infiltrasi kepentingan berbagai pihak. "Banyak materi-materi yang berseberangan dengan agenda reformasi peradilan di dalamnya," tandasnya.
Taufik mencontohkan, perpanjangan usia hakim agung menjadi 70 tahun, tidak jelasnya rekrutmen hakim agung, pemangkasan kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam pengawasan hakim. Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator KRHN Firmansyah yang mengatakan ada dua bahaya bila RUU MA disahkan.
"Pertama, usia pensiun diperpanjang akan menghambat regenerasi dan mengganggu rekrutmen hakim agung. Kedua, akuntabilitas peradilan dan manajemen MA yang buruk, seperti soal biaya perkara," imbuhnya. (zal/nrl)










































