Lolos CPNS, 30 Caleg di Sumbar Harus Mundur

Lolos CPNS, 30 Caleg di Sumbar Harus Mundur

- detikNews
Kamis, 18 Des 2008 12:12 WIB
Padang - Sedikitnya 30 orang calon anggota legislatif (caleg) di Sumatera Barat (Sumbar) lolos ujian seleksi CPNS yang diadakan beberapa waktu lalu di sejumlah kabupaten/ kota. Mereka berasal dari sejumlah parpol, antara lain Partai Golkar, PDK, PBB, PBR, Partai Pelopor, PPIB, Gerindra, Hanura, PKS, dan Republikan.

Demikian disampaikan anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Sumbar, Husni Kamil Manik, kepada detikcom melalui telepon, Kamis (18/12/2008). Menurutnya, hingga batas waktu yang ditetapkan KPU untuk para caleg tersebut mengundurkan diri kemarin malam, baru sekitar 10 orang yang mendaftar.

"Sesuai ketentuan yang berlaku, mereka yang memilih untuk menjadi PNS harus mengundurkan diri sebagai caleg. Kita masih menginventarisir apakah ada diantara mereka yang mengundurkan diri melalui KPU kabupaten/ kota," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Husni, caleg yang lolos jadi PNS dan telah mengundurkan diri pada waktu yang ditentukan, namanya tidak akan dimasukan dalam surat suara. Namun, bila terlambat nama mereka tetap akan tercantum. Implikasi hukum bagi para caleg yang tidak mengundurkan diri, menurut Husni, menjadi kewenangan Panwaslu untuk menindaklanjutinya.

Lebih lanjut Husni mengatakan, pengunduran diri para caleg tersebut tidak akan mengubah nomor urut dalam surat suara karena Daftar Calon Tetap (DCT) telah ditetapkan KPU.

Hal itu ditegaskan anggota KPU Sumbar Husni Kamil Manik terkait lolosnya 25 lebih caleg di Sumbar menjadi CPNS.

"Dengan demikian, semisal caleg yang lolos jadi PNS tersebut berada pada nomor urut dua suatu parpol dan telah mengundurkan diri maka dalam surat suara nomor urut dua menjadi kosong. Hal itu bukan berarti caleg nomor urut di bawahnya naik," tukasnya.Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumbar, Adhi Wibowo, mengatakan calon legislatif yang lolos menjadi CPNS tidak lagi memenuhi persyaratan untuk dicalonkan, karena itu nama bersangkutan tidak boleh dicantumkan dalam kertas suara.

โ€œSecara yuridis tidak ada peraturan yang tegas mengatur soal caleg yang menjadi CPNS.Ketentuan hanya mengatur caleg yang bisa dicoret dari DCT apabila meninggal dunia, mengundurkan diri dan tersangkut pidana, berdasarkan laporan masyarakat maupun penggunaan dokumen palsu. Namun, karena dalam UU Pemilu dinyatakan caleg tidak boleh PNS maka jika ada yang lolos tes CPNS, yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan lagi," tukas Adhi.
(yon/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads