Paripurna DPR Dihadiri Kurang dari Separuh Anggota Dewan

Paripurna DPR Dihadiri Kurang dari Separuh Anggota Dewan

- detikNews
Kamis, 18 Des 2008 11:23 WIB
Paripurna DPR Dihadiri Kurang dari Separuh Anggota Dewan
Jakarta - Rapat paripurna DPR mengagendakan pengesahan RUU Mahkamah Agung (MA), Kamis (18/12/2008) ini. Setelah satu jam rapat berlangsung, lebih dari separuh jumlah anggota dewan masih belum hadir.

Pantauan detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, hingga pukul 11.00 WIB, kursi di ruang rapat paripurna tampak melompong. Mayoritas kursi kosong tanpa penghuni. Padahal rapat dimulai pukul 10.00 WIB, mundur 1 jam dari jadwal seharusnya.

Di luar ruangan, tampak belasan anggota dewan masih berkeliaran. Sebagian dari mereka asyik ngobrol dan merokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari daftar absensi, terungkap hanya sebagian kecil anggota dewan yang hadir. Misalnya untuk FPDIP, dari 109 anggota hanya 48 yang hadir, FPG dari 129 hanya 40, FPKB dari 52 hanya 17, FPKS dari 45 hanya 15, FPAN dari 53 hanya 17, dan FPD dari 17 hanya 4.

Sebelumnya, DPR terkesan sangat tergesa-gesa dalam membahas RUU MA. Sementara RUU KY dan MK masih terlantar, pembahasan RUU MA serba cepat. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari publik.

Sekelompok ahli hukum tata negara meminta DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU tersebut karena banyak materi yang masih harus dibenahi. Tiga poin menjadi perhatian utama, yakni kewenangan MA, komposisi hakim ad hoc, dan usia penisun hakim agung. ICW bahkan mencurigai ada perselingkuhan antara DPR dengan MA dalam pembahasan RUU tersebut.

ICW curiga, pembahasannya dipercepat untuk memberi payung hukum bagi penunjukan pimpinan hakim yang konon secara diam-diam telah ditentukan. Dengan UU yang lama, penunjukan pimpinan itu tidak dimungkinkan karena terkendala usia hakim. Lebih dahsyat, ICW juga mencurigai ada uang US$ 1 juta yang mengalir ke Panja RUU MA dan ditengarai sebagai suap. Untuk itu ICW mengaku telah berkoordinasi dengan KPK. (sho/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads