Manajer Operasional SPBU Diponegoro Jadi Tersangka

Kasus Pencurangan SPBU

Manajer Operasional SPBU Diponegoro Jadi Tersangka

- detikNews
Kamis, 18 Des 2008 10:38 WIB
Manajer Operasional SPBU Diponegoro Jadi Tersangka
Jakarta - Polda Metro Jaya telah mengamankan 6 orang dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Diponegoro pada Rabu (17/12/2008) sore karena mencurangi konsumen saat pengisian bensin. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan 1 orang tersangka.

"Dia adalah manajer operasionalnya, berinisial AR," ujar Kasat Sumberdaya dan Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Rudi Setiawan ketika dihubungi detikcom, Kamis (18/12/2008).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AR langsung diamankan polisi. AR dikenakan pasal UU nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 62 ayat 5, dan UU Metrologi Legal. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara atau denda sebesar maksimal Rp 2 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pemilik SPBU tidak mengetahui akan tindakan yang dilakukan oleh AR ini. Pemilik memang mempercayai AR dalam segala hal pembukuan dan operasional SPBU tersebut.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan alat elektronik yang dimasukkan kedalam mesin SPBU untuk mengurangi takaran yang dimasukkan kedalam kendaraan. Namun di meteran, angka asli akan tetap akan tertera di meteran tersebut.

"Misalnya dari penjualan minyak yang dikeluarkan 60 ton, dia mencatat 50 ton sesuai yang tertera di meteran," ungkapnya.

(mei/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads