"Dia adalah manajer operasionalnya, berinisial AR," ujar Kasat Sumberdaya dan Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Rudi Setiawan ketika dihubungi detikcom, Kamis (18/12/2008).
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AR langsung diamankan polisi. AR dikenakan pasal UU nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 62 ayat 5, dan UU Metrologi Legal. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara atau denda sebesar maksimal Rp 2 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, pelaku menggunakan alat elektronik yang dimasukkan kedalam mesin SPBU untuk mengurangi takaran yang dimasukkan kedalam kendaraan. Namun di meteran, angka asli akan tetap akan tertera di meteran tersebut.
"Misalnya dari penjualan minyak yang dikeluarkan 60 ton, dia mencatat 50 ton sesuai yang tertera di meteran," ungkapnya.
(mei/nwk)











































