"Ya, kita sudah tangkap kemarin sore," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iriawan kepada detikcom melalui pesan singkat, Kamis (18/12/2008).
Pelaku berinisial GS ini merupakan warga negara Indonesia. Menurut sumber di Polda Metro Jaya, pelaku ditangkap di rumahnya, di kawasan Tangerang, Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku akan dikenakan pasal 368 jo 333 jo 351 KUHP. Ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Iriawan.
(mei/nrl)











































