"Aset HMP di Indonesia mungkin cukup banyak, tetapi hutangnya terhadap pemerintah RI pun sangat besar. Dalam kasus PT TPN/Vista Bella saja utangnya mencapai lebih dari Rp 4 triliun. Dengan demikian, adalah wajar jika pemerintah Indonesia mengusahakan pembekuan aset Tommy di mana pun juga," kata jaksa pengacara negara (JPN), Yoseph Suardi Sabda.
Yoseph mengungkapkan, hal itu merupakan tanggapan atas argumen kuasa hukum Tommy dalam persidangan banding perkara pembekuan uang Tommy Rp 540 miliar di pengadilan Guernsey, Inggris. Sidang berlangsung pada 15-16 Desember 2008 yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yoseph melalui surat elektronik yang diterima detikcom, Kamis (18/12/2008), kuasa hukum Tommy Christopher Edwards mengemukakan, Tommy memiliki cukup banyak aset di Indonesia. Sehingga upaya hukum seharusnya ditujukan dahulu terhadap asetnya tersebut.
Christoper, lanjut Yoseph, juga mengemukakan bahwa gugatan-gugatan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia terhadap Tommy hanyalah gugatan yang dibuat-buat dan ditujukan untuk mencari justifikasi bagi pembekuan uang Tommy.
"Benar tidaknya isi gugatan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia di pengadilan Indonesia merupakan wewenang pengadilan Indonesia untuk menilainya. Pengadilan Guernsey tidak memiliki wewenang untuk melakukan penilaian tersebut," sergah Yoseph.
Dalam sidang itu, menurut Yoseph, pemerintah juga mengajukan banding yang meminta batas akhir pembekuan uang Tommy diubah dari tanggal 23 Mei 2009 menjadi sampai ada putusan atas gugatan pemerintah terhadap Tommy. Majelis hakim meminta agar pihaknya memberikan penjelasan tertulis mengenai gugatan tersebut.
"Rencananya, penjelasan akan disampaikan kepada the Royal Court of Appeals pada hari Jumat, 19 Desember 2008 sebelum Pukul 17.00 waktu Guernsey," jelas Yoseph sambil mengatakan sidang lanjutan dalam perkara pembekuan uang Tommy ini belum ditentukan. (irw/irw)











































