"Peluncuran ini merupakan hadiah tahun baru bagi TKI. Dengan hadirnya sistem Layanan Terpadu Satu Pintu, TKI dan calon TKI di NTB akan dimudahkan dalam
pengurusan dokumen pemberangkatan ke luar negeri, melalui cara yang cepat, aman, murah, serta tidak birokratif," kata Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat di Kantor Disnakertrans Nusa Tenggara Barat (NTB), Jl Udayana, Mataram, Rabu (17/12/2008).
Jumhur mengatakan, sistem satu pintu ini merupakan yang pertamakalinya di Indonesia. BNP2TKI akan mendorong penerapan LTSP tersebut di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pengurusan asuransi TKI (premi dan klaim) penanganan kasus TKI, pendaftaran keikutsertaan PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan), serta pengecekan persyaratan TKI yang akan diberangkatkan (identitas calon TKI, visa kerja, perjanjian penempatan, perjanjian kerja, sertifikat BLK/Sertifikat Kompetensi Kerja, sertifikat kesehatan, dll).
"Dengan demikian, tidak akan terjadi pemalsuan dokumen yang merugikan TKI, di samping menghindari adanya praktik percaloan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dalam proses penempatan calon TKI," jelasnya. (irw/irw)











































