"Untuk Pidana Khusus, selama 2008 sampai akhir Oktober ada 850 kasus. Selama 2004-2008, ada 3.143 berkas," ujar Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di sela-sela Rapat Kerja Kejagung di Cipanas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/12/2008).
Jasman menerangkan, dari 850 kasus itu, 686 di antaranya disumbangkan oleh bagian intelijen. Untuk Pidana Umum, pada tahun 2007 telah terjadi 210.063 perkara, dan tahun 2008 per akhir Oktober ada 199.653 perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun untuk kasus pelanggaran dislipin di tubuh Kejagung, selama 2008 terdapat 38 jaksa dan 33 pegawai yang melanggar disiplin, 20 pegawai dan 85 jaksa menyalahgunakan wewenang, dan 11 pegawai dan 27 jaksa melakukan perbuatan tercela lainnya. Total mencapai 214 pelanggaran.
Dari para pelanggar itu, 9 pegawai dan 25 jaksa dikenai hukuman ringan, 22 pegawai dan 74 jaksa dijatuhi hukuman sedang, dan 33 pegawai dan 51 jaksa diganjar hukuman berat serupa pemberhentian
Sedangkan untuk uang yang berhasil diselamatkan, jelas Jasman, di tahun 2008 saja berjumlah Rp 3 triliun. Uang itu dimasukkan langsung ke negara melalui Bank Mandiri dan tidak ke kas negara.
Jasman mencontohkan, PT Lativi mengembalikan uang sebesar Rp 368.425.530.669,28, PT Kiani Kertas US$ 234.497.273,78, dan PT Oso Bali Cemerlang Rp 3.239.303.377.056. Ketiganya melalui Bank Mandiri. (sho/irw)











































