Dikmenti: Tak Ada Kompensasi Bagi Guru yang Terlambat

Jam Sekolah Pukul 06.30 WIB

Dikmenti: Tak Ada Kompensasi Bagi Guru yang Terlambat

- detikNews
Rabu, 17 Des 2008 21:47 WIB
Jakarta - Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk memajukan jam masuk sekolah tinggal beberapa minggu lagi. Sosialisasi pun gencar dilakukan. Meski demikian, ternyata Pemprov belum menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi para pelanggar ketentuan tersebut.

Ketika ditanya mengenai sanksi bagi guru yang datang terlambat, Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) DKI Jakarta Margani M Mustar mengaku belum membahas soal sanksi.

"Kita belum membahas mengenai sanksi bagi guru. Tetapi yang jelas semua guru harus profesional," jelasnya di Kantor Dikmenti DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan.

"Tidak ada kompensasi bagi guru yang terlambat. Mereka harus memberi contoh," tegas Margani tanpa merinci maksudnya secara lebih rinci.

Lantas, apakah jam belajar juga akan dimulai pukul 06.30 WIB ataukah akan diisi dengan kegiatan lain seperti acara kerohanian terlebih dahulu? Terhadap hal ini, Margani mengaku akan menyerahkan soal teknis kegiatan kepada kepala sekolah masing-masing.

"Diserahkan ke kepala sekolah bagaimana teknisnya," tandasnya.
(alf/irw)


Berita Terkait