Ketika ditanya mengenai sanksi bagi guru yang datang terlambat, Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) DKI Jakarta Margani M Mustar mengaku belum membahas soal sanksi.
"Kita belum membahas mengenai sanksi bagi guru. Tetapi yang jelas semua guru harus profesional," jelasnya di Kantor Dikmenti DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan.
"Tidak ada kompensasi bagi guru yang terlambat. Mereka harus memberi contoh," tegas Margani tanpa merinci maksudnya secara lebih rinci.
Lantas, apakah jam belajar juga akan dimulai pukul 06.30 WIB ataukah akan diisi dengan kegiatan lain seperti acara kerohanian terlebih dahulu? Terhadap hal ini, Margani mengaku akan menyerahkan soal teknis kegiatan kepada kepala sekolah masing-masing.
"Diserahkan ke kepala sekolah bagaimana teknisnya," tandasnya.
(alf/irw)











































