Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 12.179.673.036 diberikan kepada kas daerah. Diantaranya untuk uang pengganti ke Pemkab Kutai Kertanegara Rp 4.006.185.147, lalu uang rampasan yang disetorkan ke Pemprov kaltim sebesar Rp 2.675.000.000.
Selain itu, KPK juga menyetorkan uang hasil pendapatan jasa lembaga keuangan dan pendapatan gratifikasi sebesar Rp 3.692.416.653.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa perkara yang baru-baru ini sudah inkracht dan yang sudah dieksekusi adalah kasus penyalahgunaan APBD dan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Medan Ramli Lubis. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Mantan wakil walikota Medan itu juga diminta untuk membayar ganti rugi sebesar RP 6,9 miliar.
Terpidana lainnya yang akan segera dieksekusi adalah mantan Sekda Bintan Azirwan. Majelis hakim Tipikor telah menjatuhkan hukuman pada penyuap Al-Amin tersebut dengan hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Selain sibuk mengurusi uang sitaan, KPK melaporkan sedikitnya ada 36 upaya penuntutan selama tahun ini. Enam perkara diantaranya merupakan sisa perkara tahun 2007 yang memasuki tingkat kasasi dan banding.
KPK juga telah melakukan penyidikan terhadap 51 perkara yang melibatkan puluhan tersangka dari berbagai instansi. Diantara nama-nama tersebut yang paling terbaru adalah mantan deputi gubernur BI Aulia Pohan, Bun Bunan EJ Hutapea, Aslim Tadjuddin dan Maman Somantri dalam kasus skandal aliran dana Bank Indonesia.
Tahun 2008 boleh dibilang menjadi tahun gemilang bagi KPK. Selain 'berani' mengusut koruptor kakap, KPK juga telah mengembalikann ratusan miliar uang hasil korupsi ke kas negara. Apakah tahun depan akan lebih baik?
(mad/irw)











































