"Yang akan dilaksanakan eksekusi paling lambat akhir tahun ada 2 orang, yaitu Ibrahim bin Ujang yang merupakan napi kasus pembunuhan di Palembang dan Onadenis, warga negara Malawi yang terlibat kasus narkoba yang diputuskan PN Tangerang," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Jasman Pandjaitan.
Hal itu disampaikan dia di sela-sela Rapat Kerja Kejagung di Cipanas, Jawa Barat, Rabu (17/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jasman, saat ini ada 121 napi yang dijatuhi pidana mati. 10 Orang di antaranya sudah dieksekusi, 8 orang mengajukan banding, 10 orang mengajukan kasasi, 22 orang memperoleh grasi, 54 orang mengajukan peninjauan kembali (PK), dan 17 orang belum menentukan sikap. (sho/irw)











































