Eks Dubes RI di Singapura Divonis 3 Tahun Penjara

Eks Dubes RI di Singapura Divonis 3 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 17 Des 2008 18:47 WIB
Jakarta - Terdakwa korupsi renovasi gedung Kedutaan Besar RI di Singapura, yang juga mantan Dubes RI di Singapura, M Slamet Hidayat, divonis 3 tahun penjara. Mantan bendahara KBRI Singapura, Erizal, mengalami nasib serupa.

"Mejelis hakim menjatuhkan pidana masing-masing 3 tahun penjara kepada terdakwa I (Slamet Hidayat) dan terdakwa II (Erizal) dan denda masing-masing Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar, maka subsider diganti 6 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Masrurdin Chaniago saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/12/2008).

Menurut majelis hakim, Slamet dan Rizal secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi seperti diubah dengan UU No 20/2001.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain ganjaran penjara dan denda, majelis hakim juga mengharuskan keduanya membayar uang pengganti kerugian negara, yakni SGD 280.000 untuk Slamet dan SGD 120.000 untuk Erizal. Uang tersebut diambilkan dari uang yang telah disetorkan keduanya kepada negara.

Karena uang yang telah disetorkan terdakwa melebihi kewajibannya membayar ganti rugi, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengembalikan kelebihan uang senilai Rp 1,7 miliar kepada terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah keduanya tidak profesional menjalankan tugas negara dan telah merusak citra pemerintah RI di mata dunia internasional. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, jujur dalam memberikan keterangan, mempunyai tanggungan anak isteri, dan telah mengembalikan kerugian negara.

Persidangan tersebut juga diwarnai dissenting opinion dari salah seorang hakim, yakni Made Hendra Kusuma. Made menilai, terdakwa sebenarnya juga tersandung pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU yang sama. Sebab Slamet selaku Dubes telah menunjuk langsung Erizal selaku bendahara untuk memilih perusahaan dan tanpa negosiasi harga.

"Hal itu juga melanggar Keppres 18/2000 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah) sehingga ada yang memberatkan," ujar Made.

Menangis

Usai sidang, Slamet dan Erizal yang kompak mengenakan celana hitma kemeja putih itu tidak memberikan komentar. Kesedihan jelas membayang di wajah mereka. Tak kuasa menahan lara, keduanya pun kompak menangis tersedu-sedu. Isteri mereka tampak menemani sang suami sembari mencoba menenangkan.

"Sabar ya Pak, sabar," ucap isteri Erizal kepada sang suami seraya turut mencucurkan air mata. (sho/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads