"Biaya investasi seperti biaya bangunan dan gaji dosen 100 persen ditanggung pemerintah," jelas Irwan pada kelompok mahasiswa yang berunjuk rasa menolak UU BHP di pelataran Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (17/12/2008).
Memang sebagai badan hukum, maka perguruan tinggi punya hak menetapkan SPP yang harus dibayar oleh mahasiswa peserta didik. Tapi besaran pungutan dibatasi paling tinggi 1/3 dari biaya operasional institusi pendidikan bersangkutan.
Β
"Biaya operasional itu biaya listrik, air, spidol, semua yang habis pakai," jelas anggota FPKS. (lrn/lrn)











































