UU BHP Tak Liberalkan Pendidikan

UU BHP Tak Liberalkan Pendidikan

- detikNews
Rabu, 17 Des 2008 18:06 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pendidikan, Irwan Prayitno, menegaskan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) sama sekali tidak memuat pasal yang liberalkan dunia pendidikan. Justru pemerintah akan menanggung seluruh biaya pembangunan dan gaji dosen.

"Biaya investasi seperti biaya bangunan dan gaji dosen 100 persen ditanggung pemerintah," jelas Irwan pada kelompok mahasiswa yang berunjuk rasa menolak UU BHP di pelataran Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (17/12/2008).

Memang sebagai badan hukum, maka perguruan tinggi punya hak menetapkan SPP yang harus dibayar oleh mahasiswa peserta didik. Tapi besaran pungutan dibatasi paling tinggi 1/3 dari biaya operasional institusi pendidikan bersangkutan.
Β 
"Biaya operasional itu biaya listrik, air, spidol, semua yang habis pakai," jelas anggota FPKS. (lrn/lrn)


Berita Terkait