"Korban ditawari pelaku bisnis garmen lewat chatting di internet," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes M Iriawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/12/2008).
Menurut Iriawan, jumlah pelaku sebanyak 3 orang. Namun satu pelaku belum tertangkap. Pelaku dibekuk di perumahan Victoria, Blok A VIII Nomor 18 Serpong Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang diamankan uang Rp 50 juta yang sudah diambil tersangka dari tempat pengiriman uang Union, uang U$ 1.200, kartu kredit Citibank, handycam, ponsel, alat untuk mengikat korban, dan borgol.
"Pelaku akan dikenakan pasal 368 jo 333 jo 351 KUHP. Ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Iriawan.
Modusnya yakni pada pada 12 Desember setelah turun dari Bandara Soekarno-Hatta, Alexandre, dijemput oleh Richard.
Kemudian Alexandre ikut Richard ke mobil. Di tengah jalan mobil berhenti dan naiklah Alex dan Igor yang memakai topeng, lalu korban dibawa ke Perumahan Victoria. Kemudian istri korban ditelepon agar mentransfer uang Rp 50 juta ke Union untuk keperluan bisnis.
Istri korban di Rusia curiga karena untuk keperluan bisnis kenapa harus mentransfer ke Union. Karena curiga, istri korban melaporkan ke Dubes Rusia yang ada di Indonesia. (nik/nrl)











































