Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) itu diluncurkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (17/12/2008).
"Dengan hadirnya sistem Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP), TKI dan calon TKI di NTB akan dimudahkan dalam pengurusan dokumen pemberangkatan ke luar negeri melalui cara yang cepat, aman, murah, serta tidak birokratif," ujar Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LTSP NTB ini akan memberikan layanan pada para calon TKI berupa penerbitan paspor, pengurusan bebas fiskal ke luar negeri, kartu tenaga kerja luar negeri, pengurusan asuransi TKI, penanganan kasus TKI dan lain-lain.
"Dengan demikian tidak ada pemalsuan dokumen yang merugikan TKI, di samping menghindari adanya praktek percaloan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dalam proses penempatan calon TKI," jelas Jumhur. (nwk/iy)










































