Lembaga Survei Partisan Harus Transparan

Lembaga Survei Partisan Harus Transparan

- detikNews
Rabu, 17 Des 2008 16:48 WIB
Jakarta - Lembaga survei yang bekerja sebagai tim sukses peserta pemilu harus transparan. Ketika mengumumkan hasil survei, lembaga itu harus menegaskan bahwa pihaknya terkait dengan peserta pemilu tertentu.

"Suatu lembaga survei jika dia menjadi tim sukses, ketika mengumumkan kepada publik, dia harus mengakui yang bersangkutan adalah tim sukses. Selain itu juga harus mengakui siapa yang membiayai dan berapa biayanya. Karena untuk Indonesia ini, untuk survei seluruh wilayah Indonesia, sangat terkait pendanaan," ujar Direktur Reform Institute Yudi Latief.

Hal itu dia sampaikan dalam diskusi bertajuk 'Survei Pemilu untuk Siapa dan untuk Apa' di Kafe Galeri, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2008). Selain Yudi, hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut mantan anggota KPU Mulyana W Kusuma, Peneliti LP3ES Enceng Sobirin, dan anggota KPU I Gusti Putu Artha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lembaga survei tersebut juga harus menyebutkan metode apa yang digunakan, kapan survei dilaksanakan, dan berapa sampelnya. "Misalnya, untuk survei seluruh Indonesia, minimal sampelnya 2.000 orang," ujar Yudi.

Yang paling penting dan tidak boleh dilupakan, lanjut Yudi, adalah penegasan lembaga itu bahwa hasil survei tersebut bukanlah suatu kepastian. Harus diterangkan bahwa survei ini hanya merupakan pendekatan saja, dan kepastian hasil tetap berada di tangan KPU. "Hal ini untuk mencegah terjadinya konflik-konflik dari hasil survei," ucapnya.

Sementara itu menurut Mulyana, usulan agar lembaga survei memperoleh akreditasi dari KPU sebenarnya tidak diperlukan. "Menurut saya masih ada agenda-agenda strategis lainnya yang seharusnya lebih dimaksimalkan KPU. Karena KPU masih banyak PR sampai hari ini," ucapnya.

Mulyana menambahkan, dalam demokrasi modern, lembaga survei tidak harus dibatasi ruang geraknya. Lembaga survei dapat bersifat independen, tapi juga tidak terlarang untuk partisan. Hal itu merupakan bagian dari pertarungan wacana dalam konteks pemenangan pemilu.

"Lembaga survei akan terusir dengan sendirinya dari medan interaksi wacana pemenangan pemilu apabila kinerja mereka menyimpang dari kaidah dan metode survei yang berlaku serta tidak mampu mengedepankan tanggung jawab publik," terangnya. (sho/iy)


Berita Terkait