Tiga direksi perusahaan rekanan Dephub yang dijadikan saksi untuk terdakwa Bulyan Royan, semuanya mengaku keberatan dengan adanya permintaan fee itu. Tapi mereka terpaksa meluluskannya jika ingin mendapatkan proyek pengadaan kapal tersebut.
"Kalau tidak diserahkan tidak bisa ikut," kata Direktur Utama PT Fibrite Fiber Glass, Suratno Ramli, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Gus Rizal dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramli akhirnya menyetor duit sebesar Rp 500 juta kepada Bulyan. Meski demikian dia masih Ramli belum yakin perusahaannya akan memenangkan proyek itu. Rasa terpaksa dan ragu-ragu juga disampaikan Direktur PT Sarana
"Tidak iklas, karena untungnya saja tidak ada," tegas Chandra yang juga menjadi saksi kasus dengan terdakwa Bulyan Royan. (mok/lh)











































