Demikian pledoi yang dibacakan kuasa hukum Antony Zeidra, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2008).
"Dengan gaji Rp 75 juta sebulan apa mungkin mampu membeli rumah mewah di Jalan Darmawangsa nomor 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan seluas 627 meter persegi. Yang harga 1 meternya saja di atas Rp 10 juta," beber Maqdir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan prasangka baik, kami tidak menuduh terdakwa I (Hamka Yandhu) memperoleh semua itu dengan cara menjadi tukang sunat (dalam bahasa Yogyakarta bongsupit) uang. Seperti yang dikesankan para saksi," ujarnya.
Hamka yang mengenakan baju putih dan celana hitam tampak lesu menghadiri sidang. Sebaliknya Antony tampak bersemangat.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hamka Yandhu, SF Marbun, dalam pledoinya mengatakan, kliennya bukan menjadi inisiator awal dalam kasus aliran dana BI yang mengalir ke anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
"Terdakwa I (Hamka Yandhu) dalam pidana ini hanya terlibat pada saat penerimaan uang terjadi. Setelah itu, baru kemudian terlibat membagi-bagikannya kepada anggota Komisi IX DPR. Sedangkan sebelum tindak pidana penerimaan uang terjadi, terdakwa tidak berperan aktif," papar Marbun.
Marbun menegaskan barang milik Hamka yang pernah disita, bukan diperoleh dari hasil kejahatan sehingga harus segera dikembalikan kepada terdakwa.
Usai sidang, Antony membagikan buku berjudul 'Surat dari Jatinegara' kepada puluhan wartawan. Buku serupa sebelumnya juga dibagikan kepada hakim dan jaksa.
"Ini Mas buat dibaca," kata Maqdir. (aan/gah)











































