Dari 14 tersangka, 8 orang merupakan pemain dan 6 orang penyelenggara. Dari hasil perjudian itu, polisi menyita barang bukti berupa mesin judi mickey mouse, telepon seluler, barang-barang yang bisa ditukar untuk hadiah, voucher, dan sejumlah uang.
"Omzet mereka per hari mencapai Rp 50 juta. Perjudian mereka sudah berlangsung 3 bulan," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iriawan di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (17/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya kredit tersebut akan dipertaruhkan dan dimainkan. Taruhan paling kecil sebesar 50 kredit dan paling besar 250 kredit," jelasnya.
Setelah itu, lanjut Iriawan, pemain memasang taruhannya. Pemain akan menekan tombol touch screen dan akan muncul 15 gambar yang akan berputar dari atas ke bawah dan perputaran tersebut berhenti sendiri.
"Motifnya mempertaruhkan score untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar tanpa memerlukan keahlian khusus dan sebagai mata pencarian," tambahnya.
Khusus untuk Rustam yang merupakan penanggung jawab perjudian akan dikenakan pasal 303 ayat 1 ke satu dan dua KUHP jo UU No 7 tahun 1974. (gus/iy)











































