Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyidikan kasus korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM). Minggu ini BPKP akan mengeluarkan jumlah kerugian negara akibat kasus tersebut.
"Minggu ini BPKP akan mengeluarkan jumlah kerugian negara," kata Jampidsus Marwan Effendy saat dihubungi wartawan, Rabu (17/8/2008).
Marwan menjelaskan, sampai saat ini Kejagung masih menyelesaikan berkas Syamsuddin Sinaga dan Zulkarnain Yunus, dua orang mantan Dirjen AHU yang tersangkut kasus korupsi tersebut. "Kemungkinan berkasnya dipisah," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, mantan Ketua Koperasi Depkum HAM Ali Imran Janah yang seharusnya diperiksa sebagai saksi, sampai pukul 15.00 WIB, tidak tampak di Kejagung.
(nal/iy)