Dalam tanggapannya, JPU membantah mentah-mentah eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Ryan.
"Butir keberatan atau eksepsi penasihat hukum sudah jauh menyimpang dari lingkup eksepsi. Terkait penggabungan perkara yang diminta oleh penasihat hukum, sampai saat ini penuntut umum hanya menerima berkas penyidikan dari Polda Metro Jaya," ujar salah satu anggota JPU, Apreza Darul Putra dalam persidangan di PN Depok, Jl Boulevard, Depok, Jawa Barat, Rabu (17/12/2008).
Menurut Apreza, tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan penggabungan kasus yang dilakukan oleh Ryan di Depok dan di Jombang, Jawa Timur. "Tidak ada berkas dari Polda Jatim. Jadi tidak ada dasar bagi kami untuk menggabungkan perkara ini di Pengadilan Depok," imbuhnya.
"Kita minta kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan yang disusun oleh JPU telah memenuhi persyaratan. Meminta agar majelis menerima pendapat JPU dan menyatakan eksepsi penasihat hukum ditolak dan perkara ini dapat dilanjutkan," pintanya.
Sebelumnya, penasihat hukum Ryan, Kasman Sangaji meminta agar persidangan ini digabungkan menjadi satu bagian. Jadi tidak terpisahkan dengan perkara yang dihadapi Ryan yang berlokasi di Jombang.
Ryan didakwa dengan dakwaan primer dan subsider. Dalam dakwaan primer, Ryan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedang dalam dakwaan subsider, Ryan dijerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan diikuti tindak pidana lain, lebih subsider pasal 338 tentang pembunuhan biasa. Ryan juga dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan pembunuhan.
Sidang kembali akan dilanjutkan pada 24 Desember 2008 dengan agenda putusan sela. (anw/iy)











































