Seperti dipaparkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, pada Selasa 16 Desember 2008 pukul 13.30 WIB kemarin, ada pertunjukan konser dangdut di Desa Bleber, Cluwak, Pati, Jateng. Saat konser itu kericuhan terjadi.
"Ada seorang anggota polisi yang mencoba melerai. Brigadir Suwarno melerai perkelahian dengan menembakkan senjata," ujar Abubakar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diamankan Polres Pati, Suwarno tiba-tiba meminta berhenti di pom bensin. Saat di pom bensin itulah Suwarno menembak dirinya dengan senjata di tangan.
Kini kasus ini sedang diselidiki Polres Pati. Selain menyelidiki kasus bunuh diri Suwarno, prosedur tembakan peringatan Suwarno juga turut diselidiki.
"Seandainya masih hidup dia dikenakan pasal 359 KUHP akibat kelalaian menyebabkan kematian," ujar Abubakar.
Mengapa saat diamankan Suwarno masih diperkenankan membawa senjata?
"Ini tengah dilakukan penyelidikan. Secara teknis memang kurang tepat," tandas Abubakar. (nwk/nrl)











































