"Perwakilan kita di luar negeri meminta agar (pemilu) dilaksanakan di hari libur karena perusahaan merasa rugi kalau meliburkan karyawannya sehari saja. Karena jumlahnya kan ribuan," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary usai acara dialog publik bertajuk 'Pemenuhan hak politik buruh migran pada Pemilu 2009' di Hotel Aryaduta, Jalan Prapatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2008).
Menurut Hafiz, negara yang melarang WNI mengikuti pemilu adalah negara-negara monarki seperti Arab Saudi dan Brunei Darussalam. Di negara-negara itu, dua hal terkait pemilu tidak diperbolehkan, yakni menempatkan (Tempat Pemungutan Suara) TPS dan izin keluar bagi WNI untuk mencoblos di TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau Malaysia saya dengar sudah mengizinkan untuk ditaruh TPS di kilang-kilangnya (perusahaan). Jadi kita bisa untung," lanjut Hafiz.
Solusi untuk persoalan itu, kata Hafiz, adalah dengan mengirim surat suara ke rumah para WNI melalui pos. Panitia akan mendatangi rumah mereka untuk mengambil surat suara tersebut. "Nanti yang paling banyak pakai pos," tandasnya. (sho/nrl)











































