PT RAPP Halangi PLN Pasang Jaringan Interkenoksi

PT RAPP Halangi PLN Pasang Jaringan Interkenoksi

- detikNews
Rabu, 17 Des 2008 14:43 WIB
Pekanbaru - Niat PT PLN Riau memasang jaringan listrik interkoneksitas di Kabupaten Pelalawan terhambat. PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) melarang perusahaan negara untuk membangun jaringan listrik melintasi areal perusahaan tersebut.

Hal itu ditegaskan, Kepala PLN Pekanbaru, Erikson Sidabutar dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (16/12/2008) di Pekanbaru. Menurutnya, selama ini kota Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan ada sekitar 10 ribu pelanggan PLN yang mendapatkan daya listrik dari pabrik kertas RAPP.

Tapi belakangan PT RAPP mengirimkan surat pemberitahuan secara mendadak bahwa mereka melakukan pemadaman listrik sejak 3 Desember 2008 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Alasannnya, perusahaan milik Sukanto Tanoto orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes itu mengurangi produksinya. Lantas pemadaman listrik dilakukan 3 jam sehari dan meningkat menjadi 6 jam dalam sehari saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari sanalah, kita lantas berniat membangun jaringan listrik interkoneksitas guna mengantisipasi pemadaman tersebut. Kita telah mendatangkan berbagai kebutuhan jaringan dari Jakarta, seperti kabel, gardu dan berbagai jenis alat listrik lainnya. Tapi sampai sekarang kita terhalang membangun jaringan tersebut karena tidak mendapatkan izin dari PT RAPP," kata Erikson.

Erikson menceritkan, tahap awal PLN akan mendirikan tiang listrik di jalan lintas timur tersebut. Namun pihak perusahaan mengklaim selain jalan itu mereka yang membangun di lokasi itu banyak pipia gas untuk kebutuhan pabrik. "Karena dilarang, kita mengalah, tiang listrik pun tidak jadi kita dirikan di sana," kata Erikson.

Lantas pihak PLN meminta solusi ke PT RAPP. Secara lisan PLN diberikan solusi memasang tiang dari arah belakang kota Pangkalan Kerinci. Namun ketika tiang PLN akan dipasang, ternyata harus melintasi areal milik PT RAPP.

"Saat akan kita dirikan, Satpam RAPP melarang kita untuk memasang tiang listrik. Alasan mereka harus ada izin dari pihak pimpinan perusahaan itu. Lantas rencana pemasangan inipun kembali tertunda. Satu sisi masyarakat sudah mengalimi pemadaman bergilir dalam dua pekan ini," kata Erikson.

Pihak PLN mencoba mengirimkan surat ke PT RAPP untuk meminta penjelasan kapan izin mendirikan tiang listrik dapat diberikan. Tapi sudah sepekan lebih, RAPP tidak menjawab surat dari PLN Pekanbaru.

"Padahal, yang kita kerjakan ini adalah kepentingan public. Selama ini kami memasang tiang listrik di depan rumah masyarakat sekalipun tidak pernah dilarang, sepanjang ini untuk kepentingan masyarakat banyak. Tapi aneh sekali, kita memasang tiang di areal PT RAPP dilarang. Kita tidak mengerti ada apa dibalik semua ini," ketus Erikson. (cha/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads