MUI Putuskan Fatwa Yoga Januari

MUI Putuskan Fatwa Yoga Januari

- detikNews
Rabu, 17 Des 2008 14:38 WIB
MUI Putuskan Fatwa Yoga Januari
Jakarta - Majelis Ulama Malaysia telah memfatwakan haram bagi olahraga yoga. Majekis Ulama Indonesia (MUI) masih menunggu ijtima para ulama yang akan dilakukan pada bulan Januari mendatang untuk menentukan nasib olahraga asal India ini haram atau tidak.

"Nanti akan dibahas bersama dengan berbagai permasalahan yang lain," ujar Ketua MUI Amidhan di sela-sela acra refleksi 10 tahun perubahan UUD 1945 di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2008).

Amidhan menjelaskan, saat ini MUI masih meneliti apakah yoga haram atau tidak jika dilihat dari syariat Agama Islam. Hal ini dilakukan karena banyaknya permintaan dari masyarakat untuk meneliti hal ini terlait fatwa haram yang diberikan Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang di Malaysia itu kan ada pembacaan mantra-mantra yang menjurus pada ritual agama tertentu. Tapi kalau di Indonesia menurut pengamatan saya sampai saat ini masih olahraga biasa," ujar Amidhan.

Namun Amidhan memaparkan sebutan Sang Hyang Widhi yang digunakan untuk menyebut Tuhan tentunya berbeda dengan pengertian Allah SWT menurut pemeluk Agama Islam. Hal ini yang menjadi permasalahan.
"Itu berbeda," pungkasnya.

(rdf/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads