"Apakah rancangan UU tentang Badan Hukum Pendidikan dapat disetujui menjadi UU?" tanya Muhaimin kepada anggota DPR di Nusantara II lantai III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/12/2008).
Bukannya mendapat jawaban, pertanyaan Muhaimin dibalas interupsi dari anggota FPAN DPR Djoko Susilo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhaimin pun menimpali. "Tentu semua catatan menjadi bagian dalam pengesahan ini. Apakah RUU Badan hukum Pendidikan bisa disetujui menjadi UU?" tanya Muhaimin lagi.
"Setuju!" sahut anggota Dewan kompak.
Pengesahan UU BHP dihadiri sekitar 50 anggota DPR. Mendiknas diwakili Menkum HAM Andi Mattalatta.
UU BHP terdiri dari 69 pasal. Pasal yang dipermasalahkan yakni pasal 41 ayat 7 yang berbunyi, peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orangtua atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya.
Ayat 8 berbunyi, biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud ayat 7 yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan menengah berstandar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan pada Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) atau Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD) paling banyak sepertiga dari biaya operasional.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan pengesahan UU Kepariwisataan. (aan/nrl)











































