Hal ini diungkap oleh Todung Mulya lubis dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi proyek Sisminbakum Depkum HAM dengan tersangka Romli Atmasasmita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (17/12/2008).
Pengacara senior yang hadir sebagai saksi itu mengaku pada tanggal 11 Oktober bertemu dengan Mantan Menteri Kehakiman Muladi di lounge Garuda Bandara Soekarno-Hatta. Ketika itu Todung hendak menuju Palembang untuk sebuah acara Kongres Advokat Indonesia (KAI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat informasi cukup mengejutkan itu, Todung langsung meminta konfirmasi langsung Romli. Tapi dia baru berhasil tersambung dengan Romli setelah tiba di Palembang. Ketika itu Romli mengaku tengah berada di Korea Selatan.
"Pak Romli belum tahu kalau beliau ditetapkan sebagai tersangka," terang dia.
(sho/lh)











































